Profil Bidang Intelijen

Tugas pokok dan fungsi dari bagian Intelijen adalah melaksanakan LID, PAM dan GAL, yang berpedoman kepada KEPJA No. 552/A/JA/10/2002 tanggal 23 oktober 2002 tentang administrasi Intelijen Yustisial Kejaksaan dengan berdasar kepada Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Seksi intel yang dikepalai oleh H. GUNAWAN SIPAYUNG, SH bertugas melakukan LID, PAM, GAL yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap semua kegiatan yang meliputi semua bidang baik intelijen, Pidum, Pidsus, Pembinaan maupun Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun kegiatan intelijen yustisial untuk mendukung kebijakan penegakkan hukum baik secara preventif maupun represif. Untuk penegakkan secara preventif, bidang intelijen melakukan kegiatana yang dinamakan BINMATKUM. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat pada umumnya dan masyarakat kabupaten bekasi khususnya dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu juga untuk menanamkan, menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran bernegara, kesadaran berpemerintahan dan kesadaran bermasyarakat.


Tugas dan Fungsi :
  1. Giat inyus dibidang IPOLEKSOSBUD DAN HANKAM untuk mendukung kebijaksanaan GAKUM dan keadilan baik preventif maupun represif;
  2. Melaksanakan dan/atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bidang-bidang di bawah Seksi Intelijen:
1. Ekmon
Giat inyus lid, pam dan gal untuk menanggulangi AGHT serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi serta pelanggaran zona eksklusif.
2. Prodsarin
Giat di bidang produksi berupa laporan berkala insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan kejaksaan negeri dan menyelenggarakan administrasi intelijen, penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai masalah yang menyangkut kegiatan kejaksaan.
3. Sospol
Giat inyus lid, pam dan gal untuk menanggulangi AGHT serta mendukung opyus mengenai masalah ideologi dan sospol, media massa, barang cetakan, orang asing, cekal, SDA, pertanahan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, luhkum serta penanggulngan tindak pidana umum narkoba.






LILI SUPARLI, SH