Sabtu, 20 Oktober 2012

PENYULUHAN HUKUM DI KAMPUNG SIMPANG EMPAT TAKENGON


 
              Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Anti Korupsi yang pertama dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dengan Audience sebanyak 30 (tiga puluh) orang penduduk pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekira Pukul 09.30 WIB s/d 12.30 WIB. 
Dalam pelaksanaan kegiatan Penguatan Anti Korupsi ini tim dari kejaksaan negeri Takengon dipimpin langsung Ketua Tim Kasi Intelijen sebagai Penceramah, Kasi Datun, 1 (satu) orang Jaksa Fungsional serta 2 (dua) orang Staf Intelijen. Kasi Intelijen sebagai Pemateri telah menyampaikan dan memberikan materi – materi tentang penanaman sifat anti korupsi sejak dini serta menyangkut status hukum dari permasalah – permasalahn yang sering terjadi di masyarakat. Setelah ceramah diberikan diadakan kegiatan Tanya jawab tentang perbuatan korupsi dan materi – materi yang telah diberikan.  
Adapun keadaan / Profil Kampung Simpang Empat Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah adalah memiliki Luas ±1000 x 850 meter dengan jumlah penduduk sebanyak 1.745 (seribu tujuh ratus empat puluh lima) jiwa terdiri dari 844 (delapan ratus empat puluh empat) penduduk laki – laki dan 901 (sembilan ratus satu) penduduk perempuan, dengan jumlah kepala keluarga 614 (enam ratus empat belas) KK, yang mana masyarakatnya bekerja sebahagian besar sebagai petani kopi dan ada juga yang bekerja sebagai pedagang, masyarakat umumnya beragama Islam dengan jumlah Mesjid sebanyak 1 (satu) buah, Meunasah sebanyak 2 (dua) buah dan Balai Pertemuan/Pengajian sebanyak 1 (satu) buah, tingkat kejahatan masyarakat sangat jarang terjadi karena masyarakatnya hidup dalam keadaan rukun dan damai, kalaupun ada kejahatan kecil tidak sampai kepada aparat Kepolisian karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.