Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan
Hukum dilaksanakan di Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen pada hari Senin
tanggal 07 Mei 2012 sekira pukul 11.00 WIB s/d 13.30 WIB dengan peserta
sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa
dan warga.
Dalam pelaksanaan kegiatan
Penyuluhan Hukum ini Tim Penyuluh Hukum Kejaksaan Negeri Takengon dipimpin
langsung oleh Ketua Tim Kasi Intelijen sebagai penceramah serta 2 (dua) anggota
dari Staf Intelijen, Kasi Intelijen sebagai Pemateri telah menyampaikan dan
memberikan materi-materi selalu mendapatkan pertanyaan - pertanyaan tentang tindak
pidana Korupsi, Narkotika, Kehutanan serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahwa pada saat Tim Penyuluh
Kejaksaan Negeri Takengon Memberikan Penyuluhan Hukum tersebut masyarakat desa
menyambutnya dengan antusias dan dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan
masyarakat tentang isi materi yang disampaikan.
Adapun keadaan / profil Kampung
Blank Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah adalah memiliki luas
wilayah ± 12,74 Km2 (±127 Ha), jumlah dusun sebanyak 3 (tiga) buah
dengan jumlah penduduk sebanyak 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) jiwa dengan
jumlah Kepala Keluarga sebanyak 80 (delapan puluh) KK yang mana masyarakatnya
berkerja sebagian besar sebagai petani, nelayan dan ada juga yang bekerja
sebagai pegawai negeri sipil, masyarakat keseluruhannya beragama Islam dengan
jumlah mesjid sebanyak 2 (dua) buah.
Adapun tingkat kejahatan yang sering terjadi
adalah masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kehidupan bertetangga
antara masyarakatnya hidup dalam keadaaan rukun dan damai dan kalaupun terjadi
kejahatan kecil tidak sampai kepada aparat Kepolisian karena telah diselesaikan
secara kekeluargaan oleh aparat kampung.