Senin, 07 Mei 2012

Penyuluhan Hukum Di kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen


Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen pada hari Senin tanggal 07 Mei 2012 sekira pukul 11.00 WIB s/d 13.30 WIB dengan  peserta sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa dan warga.

Dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum ini Tim Penyuluh Hukum Kejaksaan Negeri Takengon dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kasi Intelijen sebagai penceramah serta 2 (dua) anggota dari Staf Intelijen, Kasi Intelijen sebagai Pemateri telah menyampaikan dan memberikan materi-materi selalu mendapatkan pertanyaan - pertanyaan tentang tindak pidana Korupsi, Narkotika, Kehutanan serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahwa pada saat Tim Penyuluh Kejaksaan Negeri Takengon Memberikan Penyuluhan Hukum tersebut masyarakat desa menyambutnya dengan antusias dan dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat tentang isi materi yang disampaikan.

Adapun keadaan / profil Kampung Blank Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah adalah memiliki luas wilayah ± 12,74 Km2 (±127 Ha), jumlah dusun sebanyak 3 (tiga) buah dengan jumlah penduduk sebanyak 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 80 (delapan puluh) KK yang mana masyarakatnya berkerja sebagian besar sebagai petani, nelayan dan ada juga yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil, masyarakat keseluruhannya beragama Islam dengan jumlah mesjid sebanyak 2 (dua) buah.
Adapun tingkat kejahatan yang sering terjadi adalah masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kehidupan bertetangga antara masyarakatnya hidup dalam keadaaan rukun dan damai dan kalaupun terjadi kejahatan kecil tidak sampai kepada aparat Kepolisian karena telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh aparat kampung.