Jumat, 25 Maret 2011

Penerangan Hukum Di SMA Negeri 15 Takengon

Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan di SMA N 15 Takengon Binaan Negeri Antara dengan  audience sebanyak 83 (delapan puluh tiga) orang siswa  pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2011 sekira pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan penerangan Hukum ini Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Takengon yang dipimpin langsung Ketua Tim Kasi Intelijen sebagai penceramah serta 2 (dua) anggota dari Staf Intelijen, Kasi Intelijen sebagai Pemateri telah menyampaikan dan memberikan materi-materi selalu mendapatkan pertanyaan-pertanyaan tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, KUHPidana serta Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun keadaan / profil SMA N 15 Takengon Binaan Negeri Antara Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah adalah memiliki siswa sebanyak 86 (delapan puluh eman) orang dikarenakan sekolah nya masih dalam keadaan baru diresmikan dan tahun 2010/2011 ini meupakan tahun ajaran pertama sekolah tersebut, yang terdiri dari siswa sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang siswa laki-laki dan siswi sebanyak 52 (lima puluh dua) orang, dengan jumlah kelas yang ada sebanyak 3 (tiga) kelas dan  dilengkapi juga dengan ruang perpustakaan dan aula dengan jumlah tenaga pengajar yang ada sebanyak 14 (empat belas) orang, dengan kualifikasi yang berpendidikan S-I sebanyak 13 (tiga belas) orang dan 1 (satu) orang berpendidikan S-2 serta dibantu dengan tenaga honorer sebanyak 11 (sebelas) Orang dari berbagai bidang disiplin ilmu, bahwa SMA N 15 Takengon Binaan Negeri Antara juga aktif dalam kegiatan ekstra seperti pembacaan Alquran dan hadis, kesenian dan olah raga serta bimbingan MIPA.




Wahyu Aldilla, SH